Hambatan Guru Bahasa Inggris dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Tugas Makalah: Metodologi Penelitian Bahasa

HAMBATAN GURU BAHASA INGGRIS DALAM PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013

 









DISUSUN OLEH: KELOMPOK VIII


1.      NATARUDIN                               G2Q1 15 025
2.      ALFIAN                                        G2Q1 15 0
3.      MUH. AZAN                                 G2Q1 15 0


JURUSAN KEGURUAN BAHASA
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS HALU OLEO
2016



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perubahan kurikulum, di mana pun, sebetulnya hampir sama, selalu membutuhkan penyesuaian pola pikir para pemangku kepentingan (stake holder). Demikian pula yang terjadi pada Kurikulum 2013 ini, ia hanya mungkin sukses bila ada perubahan paradigma atau lebih tepatnya mindset para guru dalam proses pembelajaran. Hal itu mengingat substansi perubahan dari Kurikulum 2006 (KTSP) ke Kurikulum 2013 ini adalah perubahan proses pembelajaran, dari pola pembelajaran ala bank, yaitu guru menulis di papan tulis dan murid mencatat di buku serta guru menerangkan--sedangkan murid mendengarkan--menjadi proses pembelajaran yang lebih mengedepankan murid untuk melakukan pengamatan, bertanya, mengeksplorasi, mencoba, dan mengekspresikannya. Proses pembelajaran yang mendorong siswa untuk aktif tersebut hanya mungkin terwujud bila mindset guru telah berubah. Mereka tidak lagi memiliki mindset bahwa mengajar harus di dalam kelas dan menghadap ke papan tulis. Mengajar bisa dilakukan di perpustakaan, kebun, tanah lapang, atau juga di sungai. Media pembelajaran pun tidak harus buku, alat peraga, atau komputer. Tanam-tanaman dan pohon di kebun, sungai, dan sejenisnya juga dapat menjadi media pembelajaran.
Mengubah mindset guru seperti itu tidak mudah, karena sudah berpuluh tahun guru mengajar dengan model ala bank. Tidak mudah bila tiba-tiba guru harus berubah menjadi seorang fasilitator dan motivator. Mengubah mindset guru itulah pekerjaan rumah tersendiri bagi Kemendikbud dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013. Kegagalan mengubah mindset guru akan menjadi sumber kegagalan implementasi Kurikulum 2013. Persoalannya adalah perubahan mindset guru tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, melainkan butuh waktu bertahun-tahun, padahal Kurikulum 2013 itu harus dilaksanakan dalam waktu secepatnya. Komprominya adalah persoalan teknis dilatihkan dalam waktu satu minggu, tapi perubahan mindset harus dilakukan terus-menerus dengan cara mendorong guru untuk terus belajar.



B.     Rumusan Masalah
1. Apa yang melatar belakangi hadirnya kurikulum 2013
2.Apa respon guru/para ahlidalam menyikapi hadirnya kurikulum 2013 
3.  Apa hambatan yang dihadapi gurudalam Pelaksanaan Kurikulum 2013 ?
C. Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan Apa yang melatar belakangi hadirnya kurikulum 2013
2. Menjelaskanrespon guru/para ahli dalam menyikapi hadirnya kurikulum 2013 
3. Menjelaskanhambatan yang dihadapi guru dalam Pelaksanaan Kurikulum 2013






BAB II
PEMBAHASAN
A.    LATAR BELAKANG MUNCULNYA KURIKULUM 2013
Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945  mengamanatkan  bahwa  pembentukan Pemerintah Negara  Indonesia  yaitu  antara  lain  untuk  mencerdaskan  kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang   Nomor            20 Tahun 2003           tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini menjadidesentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pendidikan nasional mempunyai visiterwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial  yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman  yang  selalu berubah.  Makna manusia yang berkualitas adalah manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada  Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional  harus  berfungsi secara optimal sebagai wahana dalam pembangunan bangsa dan karakter.

Penyelenggaraan  pendidikan diharapkan dapat mewujudkan proses  berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi  penerus  bangsa di masa  depan, yang diyakini akan menjadi  faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.

Oleh karena kurikulum dipandang sebagai salah satu unsur yang  bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik maka kurikulum 2013 perlu dikembangkan  dengan  berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
  1. Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah;
  2. Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
  3. Warga negara yang  demokratis dan bertanggung  jawab.
Adapun landasan penyempurnaan kurikulum dari KTSP ke Kurikulum 2013 adalah:
1. Landasan yuridis:
Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan. Landasan yuridis kurikulum adalah sebagai berikut:
    • Pancasila dan UUD 1945,
    • UU  no. 20  tahun  2003  tentang  Sisdiknas,
    • PP nomor 19 tahun 2005,
    • Permendiknas no. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
    • Permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
2. Landasan filosofis:
Pendidikan  nasional  berfungsi  mengembangkan  dan  membentuk  watak  serta peradaban   bangsa yang  bermartabat  dalam  rangka  mencerdaskan  kehidupan bangsa. Untuk itu, pendidikan berfungsi  mengembangkan  segenap  potensi  peserta didik  “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  berakhlak mulia, sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif, mandiri, dan  menjadi  warganegara  yang demokratis serta bertanggungjawab”. 

Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang mencerminkan karakter bangsa masa kini.  Oleh  karena  itu, konten pendidikan yang  mereka  pelajari  tidak  semata berupa prestasi besar bangsa di masa lalu  tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat    kini dan      akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan umat   manusia   dikemas   sebagai   konten pendidikan

Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya  dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa  depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian konten pendidikan yang dirumuskan  dalam  Standar Kompetensi  Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan  dengan  kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.

3. Landasan teoritis:
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi. Pendidikan  berdasarkan  standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar  kualitas  nasional  dinyatakan  sebagai  Standar  Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau  satuan  pendidikan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005).
Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yg berisikan 3 (tiga) komponen yaitu:
  • Komponen proses  adalah  kemampuan  minimal  untuk   mengkaji dan  memproses  konten menjadi kompetensi.  
  • Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan.  
  • Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan  minimal  dimana kompetensi  tersebut  digunakan,  dan menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB).
Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan  untuk  melaksanakan  suatu  tugas  di  sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi.  Kurikulum dirancang  untuk  memberikan  pengalaman  belajar seluas-luasnya  bagi  peserta didik untuk  mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan  pelajaran serta cara  yang digunakan  sebagai  pedoman  penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi  konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa  mendatang. Konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata pelajaran sebagai unit organisasi konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi dengan mata pelajaran  lain  yaitu  sikap dan keterampilan. Secara langsung mata pelajaran menjadi sumber bahan ajar yang spesifik dan berbagi untuk dikembangkan dalam dimensi proses suatu kurikulum.


Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan  kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam  dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.

Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah:
(1) Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi  Inti (KI) mata  pelajaran  dan  dirinci  lebih  lanjut  ke  dalam Kompetensi Dasar (KD).
(2) Kompetensi  Inti  (KI)  merupakan  gambaran  secara  kategorial  mengenai kompetensi  yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
(3) Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
(4) Penekanan  kompetensi  ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh  banyaknya  KD  suatu mata  pelajaran.
(5) Kompetensi  Inti menjadi  unsur organisatoris  kompetensi, bukan  konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
(6) Kompetensi Dasar  yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
(7) Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan  kognitif  dan   psikomotorik  adalah kemampuan  penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit  dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
(8) Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).

4. Landasan empiris:
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun akan datang diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN(Agus D.W. Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012). Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif, ulet, jujur, dan      mandiri, sangat diperlukan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul karena  hasil  seleksi  alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya.

Sebagai  negara  bangsa  yang  besar  dari  segi  geografis,  suku  bangsa,  potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi  bangsa masih  tetap  ada.  Kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang  dapat  menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Menyikapi K-13



B.     Respon Guru/Para Ahli dalam Menyikapi Hadirnya Kurikulum 2013 
Dalam menunjang keberhasilan Implementasi Kurikulum 2013. Pemerintah melalui lembaga terkait mempersiapkan dan menajamkan program di berbagai lini. Diawali dengan Pendidikan dan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013. Di dalamnya menyangkut Kerangka Pengembangan, Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013, Implikasi Revisi Kurikulum 2013, Kerangka Sistem Pembelajaran, dan Tahap Implementasi. Meskipun pada tahun akademik 2016/2017 belum semua sekolah menerapkan Kurikulum 2013. Pada tahun akademik 2018/2019 semua sekolah diharapkan sudah menerapkan Kurikulum 2013. Sama seperti awal pelaksanaannya yang serba kekurangan. Tahun inipun Implementasi Kurikulum 2013 masih terdapat beberapa kekurangan. Namun, janganlah dijadikan alasan untuk tidak menerapkannya. Apa saja yang kurang dalam Implementasi Kurikulum 2013? Berikut ini penulis coba sedikit memaparkan.
1. Distribusi Buku Guru dan Buku Siswa Sudah bukan rahasia jika distribusi Buku Guru dan Buku Siswa terlambat. Atau bisa jadi belum dicetak sesuai kebutuhan. Mengapa? Karena masih mengalami revisi. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan jalan keluar. Yakni memberikan cetak biru Buku Guru dan Buku Siswa dalam bentuk Soft File. Hal ini banyak dikeluhkan kepala sekolah dan guru. Lantas bagaimana jalan keluarnya? Ada beberapa alternatif. Pertama, mencetak secara mandiri (sekolah), yang tentunya membutuhkan banyak anggaran. Kedua, guru harus menyusun sendiri materi esensial secara tematik, selanjutnya digandakan sesuai kebutuhan, difasilitasi sekolah. Ataukah ada cara yang lain? silahkan sumbang saran, jangan hanya mengeluh. Pilihan kedua lebih praktis dan efisien. Mengapa? Selain mengurangi pengeluaran anggaran, guru dapat lebih mendalami isi Buku Guru dan Buku Siswa. Diharapkan dengan cara kedua ini, guru mampu memahami isi, strategi, dan evaluasi sesuai dengan Hasil Diklat dan Perangkat Aturan yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Guru juga dapat memberikan sumbang pemikiran dalam merevisi Buku Guru dan Buku Siswa.
2. Profesionalitas Guru Guru adalah pekerjaan profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang dinamis sehingga terbentuk sumber daya manusia berkualitas, memiliki kapabilitas, dan kompetitif baik di forum regional, nasional maupun internasional (Depdiknas, 2003). Kualitas profesi guru terpenuhi jika kapasitas standar kompetensi guru dapat terpenuhi. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (Depdiknas, 2005). Sehingga guru dapat lebih efektif dan efisien melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya. Kenyataannya, tidak semua guru yang jumlahnya jutaan sudah profesional dalam mengemban tugas yang diamanahkan. Hal ini menyangkut sumber daya manusia dan juga seleksi Instruktur Kurikulum 2013 yang kurang efektif. Mengapa? Masih banyak guru kurang selektif dalam jabatan profesinya. Asal diterima bekerja dan diangkat sebagai pegawai negeri. Mungkin model Pendidikan Kedinasan perlu dihidupkan lagi disamping yang sudah ada. Seleksi dan penunjukan Instruktur Kurikulum 2013 juga menyisakan tanya. Sebab masih ada beberapa instruktur tidak memahami hakikat dan strategi Implementasi Kurikulum 2013. Seharusnya Kemendikbud merangkul KKG, MGMP, dan MGBK ataupun organisasi profesi guru sejenis yang lebih tahu kapasitas guru sebagai Tutor Teman Sebaya ataupun Instruktur. Dalam memahami Implementasi Kurikulum 2013, berbagai permasalahan yang menyangkut keahlian guru dalam proses pembelajaran masih terlihat. Banyak guru belum memahami secara utuh hakikat pembelajaran berdasarkan Kurikulum 2013. Dalam merancang perencanaan pembelajaran, belum memahami dasar hukum dan teori yang sudah diamanatkan dan ditetapkan melalui Permendikbud. Sehingga proses pembelajaran masih terkungkung pola lama. Tidak jarang guru berkutat dengan metode ceramah, belum memanfaatkan lingkungan dan teknologi informasi secara maksimal. Siswa masih dijejali dengan cara CBSA (catat buku sampai akhir), atau bahkan hanya mengandalkan LKS dari penerbit yang kurang layak diterapkan. Pembelajaran berlangsung secara monoton dan membosankan. Tidak ada ruang gerak bagi siswa untuk beraktifitas dan berkolaborasi dalam memecahkan masalah pembelajaran yang dikembangkan dari hal-hal faktual, konsepsional, hingga metakognitif. Sebagai guru yang menyandang gelar profesional, saatnya satukan gerak dan langkah memahami secara utuh dasar dan acuan implementasi Kurikulum 2013. Budayakan gerakan literasi dan mau berubah diri. Keberhasilan pendidikan ada pada pundak guru sebagai garda terdepan dalam membimbing dan memfasilitas proses belajar siswa yang lebih menyenangkan (joyfull learning).
3. Keterbatasan Sarana Merujuk pada keberhasilan proses pembelajaran di negara maju, proses pembelajaran akan lebih efektif jika Implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan pada kelas kecil. Artinya, sarana kelas dibatasi pada jumlah siswa dalam pembelajaran pada tiap kelas tidak lebih dari 20 siswa. Hal ini masih menjadi masalah, mengingat keterbatasan ruang kelas pada satuan jenjang pendidikan. Akibatnya, jumlah siswa dalam satu kelas masih melebihi 20 siswa. Sehingga proses pembelajaran kurang efektif. Guru akan mampu melayani dan memfasilitasi kegiatan pembelajaran dengan cakupan 20 siswa pada tiap kelas. Pada implementasi kurikulum 2013 yang berbasis aktifitas siswa, jumlah siswa yang besar (sekitar 30 siswa dalam satu ruang kelas) akan mempersulit guru mengembangkan proses pembelajaran dengan mengedepankan aktifitas siswa. Program ini tentunya butuh waktu. Akan tetapi perlu segera dirombak sejak sekarang. Jangan hanya dipikir dan ditunda, jika tidak ingin jauh tertinggal. Berdasarkan proses pembelajaran pada implementasi Kurikulum 2013 yang berbasis aktifitas siswa. Ruang kelas seharusnya berfungsi sebagai Kelas Pustaka, Kelas Sudut Baca, Kelas Laboratorium, agar siswa dan guru mampu mengembangkan berbagai aktifitas dalam pembelajaran. Kenyataannya, setting kelas masih mengedepankan pola lama. Bangku berderet menghadap ke depan tak pernah di setting secara longgar yang memberi ruang nyaman untuk siswa dan guru mengembangkan proses pembelajaran. Seharusnya, dengan kelas kecil dapat difungsikan untuk sudut baca, pajangan hasil karya, dan penataan media lainnya yang mampu menunjang proses pembelajaran berbasis aktifitas siswa. Yang jelas dalam mensetting Kelas Pustaka, Kelas Sudut Baca, dan Kelas Laboratorium, tidak ada lagi namanya Sekolah Satu Atap yang dapat menyebabkan pengelolaan dan setting kelas tumpang tindih. Kelas multimedia mutlak diperlukan untuk mengimbangi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Siswa dan guru akan lebih enjoy dan terlayani jika kelas difungsikan sebagai kelas pustaka dan multimedia. Siswa dan guru tidak lagi direpotkan pada tahap mengasosiasi dan mengkomunikasikan hasil proses pembelajaran. Sehingga waktu pembelajaran dapat lebih efisien. Di lain pihak dengan sudut baca berbagai mata pelajaran di kelas, akan lebih menumbuhkan dan mendorong Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang dicanangkan oleh pemerintah. Jika kelas multimedia belum tersedia, guru dapat memanfaatkan lingkungan dan teknologi cetak. Media lingkungan yang perlu dihadirkan ke hadapan siswa di kelas, perlu dicetak dalam bentuk banner yang harganya kian murah dan terjangkau. Bisa juga melakukan inovasi dan pengembangan alat peraga maupun media pembelajaran. Program di atas juga butuh waktu, mengingat biaya yang dibutuhkan tidak sedikit. Akan tetapi perlu segera diwujudkan. Caranya, bertahap dan melibatkan Komite Sekolah maupun Dunia Usaha. Kepala sekolah sebagai leader harus berani memprogram Kelas Multimedia. Perencanaan dan pelaksanaannya bisa bertahap 3 lokal kelas dalam satu tahun. Sehingga jika seluruh lokal kelas dalam satu sekolah berjumlah 15 lokal kelas, maka dalam waktu 5 tahun ke depan akan terwujud Kelas Multimedia. Keterbatasan anggaran dari pemerintah dapat diselesaikan dengan mengikutkan Komite Sekolah dan Dunia Usaha. Asalkan tetap mengedepankan musyawarah dan keterbukaan.
4. Peran Leader Sudah bukan jamannya lagi satuan pendidikan terdiam tidak melakukan hal inovatif dan dinamis menyelaraskan ketersediaan sarana representatif dalam menunjang fasilitas pembelajaran. Sebagai leader, stake holder dituntut untuk melakukan gebrakan penyediaan berbagai fasilitas pembelajaran yang mengedepankan inovasi guru dan pembelajaran berbasis aktifitas siswa. Kelas multimedia mutlak dirancang dan diwujudkan. Kelas pustaka adalah suatu keharusan. Setting kelas yang memungkinkan guru memfasilitasi dan memberi ruang gerak menyenangkan dalam proses pembelajaran juga harus terus didorong penerapannya. Harus ada kesamaan gerak dan langkah apapun kendalanya dalam memberikan fasilitas yang tercukupi dan menyenangkan bagi guru dan siswa. Kepala sekolah bukan lagi hanya sekedar puas melayani dengan berbagai keterbatasan tanpa adanya terobosan berarti. Kesamaan gerak dan langkah perlu digebrak secara menderas bukan lagi menetes dari atas ke bawah. Saatnya melakukan perubahan berarti untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan nasional. Kapan lagi memulai kalau bukan sekarang. Kapan lagi mau merombak sistem pendidikan yang sekian puluh tahun terkungkung keadaan kalau bukan sekarang. Sudah saatnya berubah. Perubahan akan lebih menggebrak jika ada kemauan kuat dari stake holder. Dunia pendidikan kita bukan hanya sekedar butuh orang pintar. Akan tetapi orang pintar yang berani melakukan perubahan besar. Sekian sekelumit ulasan menyongsong aktivitas pembelajaran anak didik kita.



C.     Hambatan yang Dihadapi Guru Dalam Pelaksanaan Kurikulum 2013
Implementasi Kurikulum 2013 akan menemui sejumlah masalah di lapangan. Selain persoalan paradigmatik, seperti mengubah mindset guru tersebut, ada problem teknis yang berkaitan dengan perubahan struktur kurikulum yang menyebabkan adanya pelajaran yang hilang maupun bertambahnya jam. Semuanya itu berimplikasi pada nasib guru.
Pertama, penghapusan mata pelajaran TIK (teknologi informasi dan komputer) di SMP berimplikasi besar terhadap eksistensi para pengampu bidang TIK yang latar belakang pendidikannya TIK. Mereka akan disalurkan ke mana? Pengajar TIK dengan latar belakang IPA, matematika, atau lainnya dapat dengan mudah disalurkan ke mata pelajaran lain sesuai dengan kompetensinya. Tapi tidak mudah bagi pengajar bidang TIK yang sudah tersertifikasi. Mungkin mereka dapat disalurkan untuk mengajar prakarya yang berbasiskan teknologi. Tapi masalahnya adalah apakah regulasi yang menyangkut sertifikasi mendukung kebijakan tersebut. Bila tidak, guru pula yang akan menjadi korban. Perebutan jam mengajar tetap akan terjadi untuk tetap dapat mempertahankan sertifikasi.
Kedua, penjurusan/peminatan di SMA yang dimulai begitu murid masuk di kelas I menimbulkan persoalan manajerial baru ihwal persyaratan pemilihan jurusan/minat. Terutama bila para murid baru memilih jurusan/peminatan di kelompok tertentu, misalnya kelompok matematika dan IPA saja. Para kepala sekolah/guru di SMA harus cermat sekali dalam menampung minat para calon murid agar tidak sering terjadi perpindahan jurusan/minat. Hal itu mengingat murid boleh pindah minat. Tapi seringnya pindah minat murid akan menyulitkan pengelolaan sekolah.

Masalah pilihan jurusan/minat itu sebaiknya disosialisasi di kelas III SMP agar, ketika lulus SMP, murid sudah memiliki gambaran mengenai jurusan/minat yang akan diambil saat masuk SMA. Penulis menggunakan istilah “penjurusan” di sini, karena ternyata apa yang disebut peminatan itu sama dengan penjurusan, hanya ditambah dengan boleh mengambil bidang studi disiplin lain. Misalnya, kelompok matematika dan IPA boleh mengambil antropologi. Atau, kelompok IPS boleh mengambil biologi. Tapi setiap murid wajib mengambil semua mata pelajaran di kelompok peminatan. Ketika perdebatan awal gagasan peminatan ini muncul, tidaklah demikian. Pada waktu itu, diharapkan murid betul-betul mengambil materi yang diminati dan sesuai dengan orientasi belajarnya di perguruan tinggi nantinya.

Ketiga, soal penambahan jam pelajaran di semua jenjang pendidikan juga inkonsisten antara latar belakang penambahan dan penerjemahannya dalam struktur kurikulum. Latar belakangnya adalah karena adanya perubahan pendekatan proses pembelajaran, tapi dalam struktur kurikulum terjadi penambahan jumlah jam mata pelajaran. Sebagai contoh, pendidikan agama di SD kelas I-III dari dua menjadi empat jam seminggu, yang diikuti dengan perumusan kompetensi dasar (KD) yang seimbang dengan jumlah jamnya, sehingga yang terjadi tetap mengejar materi, bukan proses pembelajarannya yang dibenahi. Semestinya yang diubah adalah lamanya tatap muka untuk setiap mata pelajaran, misalnya tatap muka di SD kelas I-III saat ini per jam mata pelajaran itu selama 35 menit, bisa ditambah menjadi 45 menit. Di SMP-SMTA, dari 45 menit per jam pelajaran dapat ditambah menjadi 60 menit per jam pelajaran, sehingga proses pembelajarannya lebih leluasa.

Problem lain yang dimunculkan dari penambahan jam pelajaran per minggu itu adalah makin menghilangkan otonomi sekolah, karena waktu yang tersedia untuk mengembangkan kurikulum sendiri makin sempit. Bagi sekolah-sekolah swasta, kurikulum baru jelas menimbulkan beban baru bagi yayasan, karena harus memfasilitasi peningkatan kualitas guru lewat pelatihan, pengadaan perpustakaan yang lengkap, dan pendidikan tambahan agar guru dapat mengimplementasikan kurikulum baru tersebut secara baik, dengan biaya ditanggung sendiri oleh pihak yayasan, yang ujungnya dipikul oleh para orang tua murid. 
10 hambatan pelaksanaan K-13
1. Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.
2. Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang ditunjuk.
3. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober 2014, yaitu enam hari sebelum pelantikan presiden baru (Peraturan Menteri no 159).
Penjelasan poin ini adalah, Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkan informasi mengenai:Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum; Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum; Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Kenyataannya, Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum.
4. Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
5. Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
6. Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif berlebihan bagi para guru.
7. Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
8. Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
9. Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
10. Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
Daftar masalah ini menjadi salah satu pertimbangan Mendibud Anies Baswedan memberlakukan penerapan kurikulum 2013 terbatas pada sekolah yang telah memakainya selama tiga semester. Sedangkan sekolah yang baru menerapkan kurikulum 2013 selama satu semester diimbau kembali memakai KTSP.



BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
1.       amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu    dengan diberlakukannya Undang-Undang   Nomor            20 Tahun 2003    tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini menjadidesentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

2.      Oleh karena kurikulum dipandang sebagai salah satu unsur yang  bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik maka kurikulum 2013 perlu dikembangkan  dengan  berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
a.       Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah;
b.      Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
c.       Warga negara yang  demokratis dan bertanggung  jawab
3.       a. Distribusi Buku Guru dan Buku Siswa mengalami keterlambatan
b. guru  dituntut harus lebih professional
c. terbatasnya sarana dan prasarana dalam proses pembelajaran
d. pemimpin lembaga pendidikan (kepala Sekolah) dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif
4. Hambatan dalam pelaksanaan kurikulum 2013 adalah:
1. Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.
2. Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013
3. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober 2014
4. Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
5. Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
6. Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif berlebihan bagi para guru.
7. Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
8. Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
9. Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
10. Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
B.      Saran

Perubahan kur harus disertai dgn pengadaan sarpras yg memadai
Pengbgn kompetensi dan profesionalisme guru




Daftar pustaka
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Penulis:
http://www.kompasiana.com/arrohsa/menyikapi-implementasi-kurikulum-2013-meskipun-dengan-keterbatasan diakses pada tanggal, 17 Nopember 2016


Komentar