Hambatan Guru Bahasa Inggris dalam Pembelajaran Bahasa Inggris
Tugas Makalah:
Metodologi Penelitian Bahasa
HAMBATAN GURU BAHASA INGGRIS DALAM PEMBELAJARAN KURIKULUM
2013
![]() |
DISUSUN OLEH: KELOMPOK VIII
1.
NATARUDIN G2Q1 15 025
2.
ALFIAN G2Q1 15
0
3.
MUH.
AZAN G2Q1
15 0
JURUSAN
KEGURUAN BAHASA
PROGRAM
PASCA SARJANA
UNIVERSITAS
HALU OLEO
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perubahan
kurikulum, di mana pun, sebetulnya hampir sama, selalu membutuhkan penyesuaian
pola pikir para pemangku kepentingan (stake holder). Demikian pula yang
terjadi pada Kurikulum 2013 ini, ia hanya mungkin sukses bila ada perubahan
paradigma atau lebih tepatnya mindset para guru dalam proses
pembelajaran. Hal itu mengingat substansi perubahan dari Kurikulum 2006 (KTSP)
ke Kurikulum 2013 ini adalah perubahan proses pembelajaran, dari pola
pembelajaran ala bank, yaitu guru menulis di papan tulis dan murid mencatat di
buku serta guru menerangkan--sedangkan murid mendengarkan--menjadi proses
pembelajaran yang lebih mengedepankan murid untuk melakukan pengamatan,
bertanya, mengeksplorasi, mencoba, dan mengekspresikannya. Proses pembelajaran
yang mendorong siswa untuk aktif tersebut hanya mungkin terwujud bila mindset
guru telah berubah. Mereka tidak lagi memiliki mindset bahwa mengajar
harus di dalam kelas dan menghadap ke papan tulis. Mengajar bisa dilakukan di
perpustakaan, kebun, tanah lapang, atau juga di sungai. Media pembelajaran pun
tidak harus buku, alat peraga, atau komputer. Tanam-tanaman dan pohon di kebun,
sungai, dan sejenisnya juga dapat menjadi media pembelajaran.
Mengubah mindset
guru seperti itu tidak mudah, karena sudah berpuluh tahun guru mengajar dengan
model ala bank. Tidak mudah bila tiba-tiba guru harus berubah menjadi seorang
fasilitator dan motivator. Mengubah mindset guru itulah pekerjaan rumah
tersendiri bagi Kemendikbud dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013. Kegagalan
mengubah mindset guru akan menjadi sumber kegagalan implementasi
Kurikulum 2013. Persoalannya adalah perubahan mindset guru tidak bisa
dilakukan dalam waktu singkat, melainkan butuh waktu bertahun-tahun, padahal
Kurikulum 2013 itu harus dilaksanakan dalam waktu secepatnya. Komprominya
adalah persoalan teknis dilatihkan dalam waktu satu minggu, tapi perubahan mindset
harus dilakukan terus-menerus dengan cara mendorong guru untuk terus belajar.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang melatar belakangi hadirnya kurikulum 2013
2.Apa respon guru/para ahlidalam menyikapi
hadirnya kurikulum 2013
3. Apa hambatan yang dihadapi gurudalam
Pelaksanaan Kurikulum 2013 ?
C. Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan Apa yang melatar belakangi hadirnya kurikulum
2013
2. Menjelaskanrespon
guru/para ahli dalam menyikapi hadirnya kurikulum 2013
3. Menjelaskanhambatan yang dihadapi guru dalam
Pelaksanaan Kurikulum 2013
BAB II
PEMBAHASAN
A.
LATAR BELAKANG MUNCULNYA KURIKULUM 2013
Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 mengamanatkan bahwa
pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia yaitu antara
lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan
upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan
agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini menjadidesentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pendidikan nasional mempunyai visiterwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas adalah manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan pendidikan diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.
Oleh karena kurikulum dipandang sebagai salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik maka kurikulum 2013 perlu dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
- Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah;
- Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
- Warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Adapun landasan penyempurnaan kurikulum dari KTSP ke Kurikulum 2013 adalah:
1. Landasan yuridis:
Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan
kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah sebagai berikut:
- Pancasila dan UUD 1945,
- UU no.
20 tahun 2003
tentang Sisdiknas,
- PP nomor 19 tahun 2005,
- Permendiknas no. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan
- Permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang Standar
Isi.
2. Landasan filosofis:
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk itu, pendidikan berfungsi
mengembangkan segenap potensi
peserta didik “menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warganegara yang demokratis serta
bertanggungjawab”.
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang mencerminkan karakter bangsa masa kini. Oleh karena itu, konten pendidikan yang mereka pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa lalu tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan umat manusia dikemas sebagai konten pendidikan.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
3. Landasan teoritis:
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan
teori pendidikan berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan
standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional
sebagai kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum.
Standar kualitas nasional dinyatakan
sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar
Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan suatu
jenjang atau satuan pendidikan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005).
Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan
Satuan Pendidikan yg berisikan 3 (tiga) komponen yaitu:
- Komponen proses adalah
kemampuan minimal untuk
mengkaji dan memproses konten menjadi kompetensi.
- Komponen konten adalah dimensi kemampuan
yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan.
- Komponen ruang lingkup adalah keluasan
lingkungan minimal dimana kompetensi tersebut
digunakan, dan menunjukkan
gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya
serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB).
Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk
bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk
melaksanakan suatu tugas
di sekolah, masyarakat, dan
lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi
peserta didik untuk mengembangkan
sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan
tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta
didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan
pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis
(dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam
dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL
menjadi konten kurikulum yang berasal
dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan
bangsa di masa mendatang. Konten
kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata pelajaran sebagai unit organisasi
konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu
pengetahuan dan konten berbagi dengan mata pelajaran lain
yaitu sikap dan keterampilan. Secara
langsung mata pelajaran menjadi sumber bahan ajar yang spesifik dan berbagi untuk
dikembangkan dalam dimensi proses suatu kurikulum.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah:
(1) Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam
bentuk Kompetensi Inti
(KI) mata pelajaran dan
dirinci lebih lanjut
ke dalam Kompetensi Dasar
(KD).
(2) Kompetensi Inti (KI)
merupakan gambaran secara
kategorial mengenai
kompetensi yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
(3) Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang
dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
(4) Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif,
keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan
mata pelajaran ditandai oleh
banyaknya KD suatu mata
pelajaran.
(5) Kompetensi Inti
menjadi unsur organisatoris kompetensi, bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang
berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based
curriculum”.
(6) Kompetensi Dasar yang
dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan
memperkaya antar mata pelajaran.
(7) Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai
kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik
konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas
(mastery). Keterampilan kognitif dan
psikomotorik adalah
kemampuan penguasaan konten yang dapat
dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih
sulit dikembangkan dan memerlukan proses
pendidikan yang tidak langsung.
(8) Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi,
bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial
untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria
Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
4. Landasan empiris:
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun akan datang diperkirakan lebih
tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN(Agus D.W.
Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012). Momentum
pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda
berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif, ulet, jujur, dan mandiri, sangat diperlukan untuk
memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya
tidak muncul karena hasil seleksi
alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan
pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya.
Sebagai negara bangsa
yang besar dari
segi geografis, suku
bangsa, potensi ekonomi,
dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain,
sekecil apapun ancaman disintegrasi
bangsa masih tetap ada. Kurikulum
harus mampu membentuk manusia Indonesia yang dapat menyeimbangkan
kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari
bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa
Indonesia.
Menyikapi K-13
B.
Respon Guru/Para Ahli dalam Menyikapi Hadirnya
Kurikulum 2013
Dalam menunjang keberhasilan
Implementasi Kurikulum 2013. Pemerintah melalui lembaga terkait mempersiapkan
dan menajamkan program di berbagai lini. Diawali dengan Pendidikan dan
Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013. Di dalamnya menyangkut Kerangka Pengembangan,
Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013, Implikasi Revisi Kurikulum 2013, Kerangka
Sistem Pembelajaran, dan Tahap Implementasi. Meskipun pada tahun akademik
2016/2017 belum semua sekolah menerapkan Kurikulum 2013. Pada tahun akademik
2018/2019 semua sekolah diharapkan sudah menerapkan Kurikulum 2013. Sama
seperti awal pelaksanaannya yang serba kekurangan. Tahun inipun Implementasi
Kurikulum 2013 masih terdapat beberapa kekurangan. Namun, janganlah dijadikan
alasan untuk tidak menerapkannya. Apa saja yang kurang dalam Implementasi
Kurikulum 2013? Berikut ini penulis coba sedikit memaparkan.
1. Distribusi Buku Guru dan Buku
Siswa Sudah bukan rahasia jika distribusi Buku Guru dan Buku Siswa terlambat.
Atau bisa jadi belum dicetak sesuai kebutuhan. Mengapa? Karena masih mengalami
revisi. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan jalan
keluar. Yakni memberikan cetak biru Buku Guru dan Buku Siswa dalam bentuk Soft
File. Hal ini banyak dikeluhkan kepala sekolah dan guru. Lantas bagaimana jalan
keluarnya? Ada beberapa alternatif. Pertama, mencetak secara mandiri (sekolah),
yang tentunya membutuhkan banyak anggaran. Kedua, guru harus menyusun sendiri
materi esensial secara tematik, selanjutnya digandakan sesuai kebutuhan,
difasilitasi sekolah. Ataukah ada cara yang lain? silahkan sumbang saran,
jangan hanya mengeluh. Pilihan kedua lebih praktis dan efisien. Mengapa? Selain
mengurangi pengeluaran anggaran, guru dapat lebih mendalami isi Buku Guru dan
Buku Siswa. Diharapkan dengan cara kedua ini, guru mampu memahami isi,
strategi, dan evaluasi sesuai dengan Hasil Diklat dan Perangkat Aturan yang
ditetapkan oleh Kemendikbud. Guru juga dapat memberikan sumbang pemikiran dalam
merevisi Buku Guru dan Buku Siswa.
2. Profesionalitas Guru Guru
adalah pekerjaan profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Sesuai dengan
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.
Profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang dinamis sehingga terbentuk
sumber daya manusia berkualitas, memiliki kapabilitas, dan kompetitif baik di
forum regional, nasional maupun internasional (Depdiknas, 2003). Kualitas
profesi guru terpenuhi jika kapasitas standar kompetensi guru dapat terpenuhi.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan (Depdiknas, 2005). Sehingga guru dapat lebih efektif dan
efisien melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan
sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya. Kenyataannya, tidak semua guru yang
jumlahnya jutaan sudah profesional dalam mengemban tugas yang diamanahkan. Hal
ini menyangkut sumber daya manusia dan juga seleksi Instruktur Kurikulum 2013
yang kurang efektif. Mengapa? Masih banyak guru kurang selektif dalam jabatan
profesinya. Asal diterima bekerja dan diangkat sebagai pegawai negeri. Mungkin
model Pendidikan Kedinasan perlu dihidupkan lagi disamping yang sudah ada.
Seleksi dan penunjukan Instruktur Kurikulum 2013 juga menyisakan tanya. Sebab
masih ada beberapa instruktur tidak memahami hakikat dan strategi Implementasi
Kurikulum 2013. Seharusnya Kemendikbud merangkul KKG, MGMP, dan MGBK ataupun
organisasi profesi guru sejenis yang lebih tahu kapasitas guru sebagai Tutor
Teman Sebaya ataupun Instruktur. Dalam memahami Implementasi Kurikulum 2013,
berbagai permasalahan yang menyangkut keahlian guru dalam proses pembelajaran
masih terlihat. Banyak guru belum memahami secara utuh hakikat pembelajaran
berdasarkan Kurikulum 2013. Dalam merancang perencanaan pembelajaran, belum
memahami dasar hukum dan teori yang sudah diamanatkan dan ditetapkan melalui
Permendikbud. Sehingga proses pembelajaran masih terkungkung pola lama. Tidak
jarang guru berkutat dengan metode ceramah, belum memanfaatkan lingkungan dan
teknologi informasi secara maksimal. Siswa masih dijejali dengan cara CBSA
(catat buku sampai akhir), atau bahkan hanya mengandalkan LKS dari penerbit
yang kurang layak diterapkan. Pembelajaran berlangsung secara monoton dan
membosankan. Tidak ada ruang gerak bagi siswa untuk beraktifitas dan
berkolaborasi dalam memecahkan masalah pembelajaran yang dikembangkan dari
hal-hal faktual, konsepsional, hingga metakognitif. Sebagai guru yang
menyandang gelar profesional, saatnya satukan gerak dan langkah memahami secara
utuh dasar dan acuan implementasi Kurikulum 2013. Budayakan gerakan literasi
dan mau berubah diri. Keberhasilan pendidikan ada pada pundak guru sebagai garda
terdepan dalam membimbing dan memfasilitas proses belajar siswa yang lebih
menyenangkan (joyfull learning).
3. Keterbatasan Sarana Merujuk
pada keberhasilan proses pembelajaran di negara maju, proses pembelajaran akan
lebih efektif jika Implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan pada kelas kecil.
Artinya, sarana kelas dibatasi pada jumlah siswa dalam pembelajaran pada tiap
kelas tidak lebih dari 20 siswa. Hal ini masih menjadi masalah, mengingat
keterbatasan ruang kelas pada satuan jenjang pendidikan. Akibatnya, jumlah
siswa dalam satu kelas masih melebihi 20 siswa. Sehingga proses pembelajaran
kurang efektif. Guru akan mampu melayani dan memfasilitasi kegiatan
pembelajaran dengan cakupan 20 siswa pada tiap kelas. Pada implementasi
kurikulum 2013 yang berbasis aktifitas siswa, jumlah siswa yang besar (sekitar
30 siswa dalam satu ruang kelas) akan mempersulit guru mengembangkan proses
pembelajaran dengan mengedepankan aktifitas siswa. Program ini tentunya butuh
waktu. Akan tetapi perlu segera dirombak sejak sekarang. Jangan hanya dipikir
dan ditunda, jika tidak ingin jauh tertinggal. Berdasarkan proses pembelajaran
pada implementasi Kurikulum 2013 yang berbasis aktifitas siswa. Ruang kelas
seharusnya berfungsi sebagai Kelas Pustaka, Kelas Sudut Baca, Kelas Laboratorium,
agar siswa dan guru mampu mengembangkan berbagai aktifitas dalam pembelajaran.
Kenyataannya, setting kelas masih mengedepankan pola lama. Bangku berderet
menghadap ke depan tak pernah di setting secara longgar yang memberi ruang
nyaman untuk siswa dan guru mengembangkan proses pembelajaran. Seharusnya,
dengan kelas kecil dapat difungsikan untuk sudut baca, pajangan hasil karya,
dan penataan media lainnya yang mampu menunjang proses pembelajaran berbasis
aktifitas siswa. Yang jelas dalam mensetting Kelas Pustaka, Kelas Sudut Baca,
dan Kelas Laboratorium, tidak ada lagi namanya Sekolah Satu Atap yang dapat
menyebabkan pengelolaan dan setting kelas tumpang tindih. Kelas multimedia
mutlak diperlukan untuk mengimbangi kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi. Siswa dan guru akan lebih enjoy dan terlayani jika kelas
difungsikan sebagai kelas pustaka dan multimedia. Siswa dan guru tidak lagi
direpotkan pada tahap mengasosiasi dan mengkomunikasikan hasil proses
pembelajaran. Sehingga waktu pembelajaran dapat lebih efisien. Di lain pihak
dengan sudut baca berbagai mata pelajaran di kelas, akan lebih menumbuhkan dan
mendorong Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang dicanangkan oleh pemerintah. Jika
kelas multimedia belum tersedia, guru dapat memanfaatkan lingkungan dan
teknologi cetak. Media lingkungan yang perlu dihadirkan ke hadapan siswa di
kelas, perlu dicetak dalam bentuk banner yang harganya kian murah dan
terjangkau. Bisa juga melakukan inovasi dan pengembangan alat peraga maupun
media pembelajaran. Program di atas juga butuh waktu, mengingat biaya yang
dibutuhkan tidak sedikit. Akan tetapi perlu segera diwujudkan. Caranya,
bertahap dan melibatkan Komite Sekolah maupun Dunia Usaha. Kepala sekolah
sebagai leader harus berani memprogram Kelas Multimedia. Perencanaan dan
pelaksanaannya bisa bertahap 3 lokal kelas dalam satu tahun. Sehingga jika
seluruh lokal kelas dalam satu sekolah berjumlah 15 lokal kelas, maka dalam
waktu 5 tahun ke depan akan terwujud Kelas Multimedia. Keterbatasan anggaran
dari pemerintah dapat diselesaikan dengan mengikutkan Komite Sekolah dan Dunia
Usaha. Asalkan tetap mengedepankan musyawarah dan keterbukaan.
4. Peran Leader Sudah bukan
jamannya lagi satuan pendidikan terdiam tidak melakukan hal inovatif dan
dinamis menyelaraskan ketersediaan sarana representatif dalam menunjang
fasilitas pembelajaran. Sebagai leader, stake holder dituntut untuk melakukan
gebrakan penyediaan berbagai fasilitas pembelajaran yang mengedepankan inovasi
guru dan pembelajaran berbasis aktifitas siswa. Kelas multimedia mutlak
dirancang dan diwujudkan. Kelas pustaka adalah suatu keharusan. Setting kelas
yang memungkinkan guru memfasilitasi dan memberi ruang gerak menyenangkan dalam
proses pembelajaran juga harus terus didorong penerapannya. Harus ada kesamaan
gerak dan langkah apapun kendalanya dalam memberikan fasilitas yang tercukupi
dan menyenangkan bagi guru dan siswa. Kepala sekolah bukan lagi hanya sekedar
puas melayani dengan berbagai keterbatasan tanpa adanya terobosan berarti.
Kesamaan gerak dan langkah perlu digebrak secara menderas bukan lagi menetes
dari atas ke bawah. Saatnya melakukan perubahan berarti untuk mengejar
ketertinggalan dunia pendidikan nasional. Kapan lagi memulai kalau bukan
sekarang. Kapan lagi mau merombak sistem pendidikan yang sekian puluh tahun
terkungkung keadaan kalau bukan sekarang. Sudah saatnya berubah. Perubahan akan
lebih menggebrak jika ada kemauan kuat dari stake holder. Dunia pendidikan kita
bukan hanya sekedar butuh orang pintar. Akan tetapi orang pintar yang berani melakukan
perubahan besar. Sekian sekelumit ulasan menyongsong aktivitas pembelajaran
anak didik kita.
C. Hambatan yang Dihadapi Guru Dalam
Pelaksanaan Kurikulum 2013
Implementasi Kurikulum 2013 akan
menemui sejumlah masalah di lapangan. Selain persoalan paradigmatik, seperti
mengubah mindset guru tersebut, ada problem teknis yang berkaitan dengan
perubahan struktur kurikulum yang menyebabkan adanya pelajaran yang hilang
maupun bertambahnya jam. Semuanya itu berimplikasi pada nasib guru.
Pertama, penghapusan mata
pelajaran TIK (teknologi informasi dan komputer) di SMP berimplikasi besar
terhadap eksistensi para pengampu bidang TIK yang latar belakang pendidikannya
TIK. Mereka akan disalurkan ke mana? Pengajar TIK dengan latar belakang IPA,
matematika, atau lainnya dapat dengan mudah disalurkan ke mata pelajaran lain
sesuai dengan kompetensinya. Tapi tidak mudah bagi pengajar bidang TIK yang
sudah tersertifikasi. Mungkin mereka dapat disalurkan untuk mengajar prakarya
yang berbasiskan teknologi. Tapi masalahnya adalah apakah regulasi yang
menyangkut sertifikasi mendukung kebijakan tersebut. Bila tidak, guru pula yang
akan menjadi korban. Perebutan jam mengajar tetap akan terjadi untuk tetap
dapat mempertahankan sertifikasi.
Kedua, penjurusan/peminatan di
SMA yang dimulai begitu murid masuk di kelas I menimbulkan persoalan manajerial
baru ihwal persyaratan pemilihan jurusan/minat. Terutama bila para murid baru
memilih jurusan/peminatan di kelompok tertentu, misalnya kelompok matematika
dan IPA saja. Para kepala sekolah/guru di SMA harus cermat sekali dalam
menampung minat para calon murid agar tidak sering terjadi perpindahan
jurusan/minat. Hal itu mengingat murid boleh pindah minat. Tapi seringnya
pindah minat murid akan menyulitkan pengelolaan sekolah.
Masalah pilihan jurusan/minat itu
sebaiknya disosialisasi di kelas III SMP agar, ketika lulus SMP, murid sudah
memiliki gambaran mengenai jurusan/minat yang akan diambil saat masuk SMA.
Penulis menggunakan istilah “penjurusan” di sini, karena ternyata apa yang
disebut peminatan itu sama dengan penjurusan, hanya ditambah dengan boleh
mengambil bidang studi disiplin lain. Misalnya, kelompok matematika dan IPA
boleh mengambil antropologi. Atau, kelompok IPS boleh mengambil biologi. Tapi
setiap murid wajib mengambil semua mata pelajaran di kelompok peminatan. Ketika
perdebatan awal gagasan peminatan ini muncul, tidaklah demikian. Pada waktu
itu, diharapkan murid betul-betul mengambil materi yang diminati dan sesuai
dengan orientasi belajarnya di perguruan tinggi nantinya.
Ketiga, soal penambahan jam
pelajaran di semua jenjang pendidikan juga inkonsisten antara latar belakang
penambahan dan penerjemahannya dalam struktur kurikulum. Latar belakangnya
adalah karena adanya perubahan pendekatan proses pembelajaran, tapi dalam
struktur kurikulum terjadi penambahan jumlah jam mata pelajaran. Sebagai
contoh, pendidikan agama di SD kelas I-III dari dua menjadi empat jam seminggu,
yang diikuti dengan perumusan kompetensi dasar (KD) yang seimbang dengan jumlah
jamnya, sehingga yang terjadi tetap mengejar materi, bukan proses
pembelajarannya yang dibenahi. Semestinya yang diubah adalah lamanya tatap muka
untuk setiap mata pelajaran, misalnya tatap muka di SD kelas I-III saat ini per
jam mata pelajaran itu selama 35 menit, bisa ditambah menjadi 45 menit. Di
SMP-SMTA, dari 45 menit per jam pelajaran dapat ditambah menjadi 60 menit per
jam pelajaran, sehingga proses pembelajarannya lebih leluasa.
Problem lain yang dimunculkan
dari penambahan jam pelajaran per minggu itu adalah makin menghilangkan otonomi
sekolah, karena waktu yang tersedia untuk mengembangkan kurikulum sendiri makin
sempit. Bagi sekolah-sekolah swasta, kurikulum baru jelas menimbulkan beban
baru bagi yayasan, karena harus memfasilitasi peningkatan kualitas guru lewat
pelatihan, pengadaan perpustakaan yang lengkap, dan pendidikan tambahan agar
guru dapat mengimplementasikan kurikulum baru tersebut secara baik, dengan
biaya ditanggung sendiri oleh pihak yayasan, yang ujungnya dipikul oleh para
orang tua murid.
10 hambatan pelaksanaan K-13
1. Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada
kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013. 2. Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang ditunjuk.
3. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober 2014, yaitu enam hari sebelum pelantikan presiden baru (Peraturan Menteri no 159).
Penjelasan poin ini adalah, Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkan informasi mengenai:Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum; Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum; Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Kenyataannya, Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum.
4. Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
5. Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
6. Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif berlebihan bagi para guru.
7. Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
8. Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
9. Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
10. Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
Daftar masalah ini menjadi salah satu pertimbangan Mendibud Anies Baswedan memberlakukan penerapan kurikulum 2013 terbatas pada sekolah yang telah memakainya selama tiga semester. Sedangkan sekolah yang baru menerapkan kurikulum 2013 selama satu semester diimbau kembali memakai KTSP.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
1. amanat Undang-Undang
Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang ini menjadidesentralisasi
dan otonomi pendidikan
yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
2. Oleh karena kurikulum
dipandang sebagai salah satu unsur yang
bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik
maka kurikulum 2013 perlu dikembangkan
dengan berbasis pada kompetensi
sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
a.
Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah;
b.
Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
c.
Warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab
3. a. Distribusi Buku Guru dan Buku Siswa mengalami keterlambatan
b. guru dituntut harus lebih professional
c.
terbatasnya sarana dan prasarana dalam proses pembelajaran
d. pemimpin lembaga
pendidikan (kepala Sekolah) dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif
4. Hambatan dalam pelaksanaan kurikulum
2013 adalah:
1. Tidak ada kajian terhadap penerapan
Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada
Kurikulum 2013.
2. Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 3. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober 2014
4. Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
5. Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
6. Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif berlebihan bagi para guru.
7. Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
8. Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
9. Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
10. Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
B. Saran
Perubahan kur harus
disertai dgn pengadaan sarpras yg memadai
Pengbgn kompetensi dan
profesionalisme guru
Daftar pustaka
Undang-undang Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Republik
Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Penulis:
http://www.kompasiana.com/arrohsa/menyikapi-implementasi-kurikulum-2013-meskipun-dengan-keterbatasan diakses pada tanggal, 17 Nopember 2016
http://www.kompasiana.com/arrohsa/menyikapi-implementasi-kurikulum-2013-meskipun-dengan-keterbatasan diakses pada tanggal, 17 Nopember 2016

Komentar
Posting Komentar